Tugas dan Fungsi Pusdiklat

Tugas Pusdiklat

Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengendalian mutu, penyelenggaraan, dan pembinaan substantif pendidikan, pelatihan, dan pengembangan tenaga administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PMA Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 785).

Fungsi Pusdiklat

  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta pengembangan tenaga administrasi; 
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi; 
  • Pengembangan sistem informasi, publikasi, fasilitasi dan kerja sama pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi; 
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi; 
  • Pelaksanaan bina substantif pendidikan dan pelatihan serta pengembangan tenaga administrasi pada balai; 
  • Penyusunan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan serta pengembangan tenaga administrasi; dan 
  • Pelaksanaan administrasi Pusat.
  • (PMA Nomor 42 Tahun 2016, Pasal 786).