Tugas dan Fungsi Pusdiklat
Tugas Pusdiklat
Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengendalian mutu, penyelenggaraan, dan pembinaan substantif pendidikan, pelatihan, dan pengembangan tenaga administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PMA Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 785).
Fungsi Pusdiklat
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta pengembangan tenaga administrasi;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi;
- Pengembangan sistem informasi, publikasi, fasilitasi dan kerja sama pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi;
- Pelaksanaan bina substantif pendidikan dan pelatihan serta pengembangan tenaga administrasi pada balai;
- Penyusunan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan serta pengembangan tenaga administrasi; dan
- Pelaksanaan administrasi Pusat.
- (PMA Nomor 42 Tahun 2016, Pasal 786).